Status “Tersangka” Bukan Berarti Bersalah
Banyak orang keliru menganggap tersangka sama dengan penjahat yang sudah terbukti. Padahal tersangka barulah orang yang** diduga**melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan. Dugaan, bukan kepastian.Kesalahannya baru bisa dipastikan lewat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Prinsip ini disebut asas presumption of innocence. Intinya, setiap orang yang disangka, ditangkap, atau ditahan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Asas ini bukan aturan main-main — ia diatur dalam Undang-UndangKekuasaan Kehakiman, dijunjung dalam KUHAP, dan bahkan makin dipertegas dalamKUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang melarang aparat memperlakukan tersangka seolah sudah pasti bersalah.
Masalahnya: Media Sering “Mengadili” Duluan
Di sinilah muncul istilah trial by the press, alias “pengadilan oleh pers”. Ini terjadi ketika media mengambil alih peran hakim: mencari-cari bukti sendiri, menafsirkan perkara, lalu menyimpulkan siapa yang bersalah — semuanya sebelum sidang selesai.
Akibatnya, publik ikut “menghakimi”. Seseorang bisa dicap penjahat hanya berdasarkan berita dan potongan video, bukan berdasarkan pembuktian di ruang sidang. Pemberitaan seperti ini melanggar aturan main pers itu sendiri. Undang-Undang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999) mewajibkan wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik menegaskan agar berita disampaikan berimbang serta tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.
Contoh nyata pada kasus kematian BrigadirYosua, salah satu terdakwa, Bharada E, sempat “divonis” bersalah oleh publikl ewat media sosial jauh sebelum persidangan mengungkap peran sebenarnya. Opini terlanjur terbentuk, padahal fakta hukumnya baru terang setelah proses peradilan berjalan.
Contoh yang lebih lama, kasus Soebandrio pada masa Orde Baru, juga kerap disebut sebagai potret awal trial by the press di Indonesia: stigma melekat lewat pemberitaan sebelum ada putusan final. Polanya sama dari dulu — hanya medianya yang berubah dari koran ke lini masa.
Kenapa Ini Berbahaya?
Bayangkan seseorang yang namanya sudah tercoreng di seluruh internet, lalu ternyata perkaranya dihentikan (SP3) atau ia diputus bebas. Apakah nama baiknya otomatis pulih? Hampir tidak. Berita klarifikasi jarang seramai berita awal yang menyudutkan. Label “mantan tersangka” bisa menempel seumur hidup, memengaruhi pekerjaan, hubungan sosial, bahkan kondisi psikologis dirinya dan keluarganya.
Belum lagi, tekanan opini publik berpotensi mengganggu objektivitas aparat penegak hukum. Hukum yang seharusnya tenang dan berdasarkan bukti bisa terseret arus emosi massa.
Kabar baiknya, hukum menyediakan beberapa jalan. Orang yang dirugikan pemberitaan bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam UU Pers, atau mengadukan media ke Dewan Pers. Dalam ranah pidana, KUHAP mengenal rehabilitasi dan ganti kerugian lewat pra peradilan bagi mereka yang ternyata tidak terbukti bersalah. Kalau nama baik dicemarkan, gugatan perdata juga terbuka.
Namun jujur saja, semua itu sifatnya “mengobati setelah luka”. Reputasi yang sudah rusak sulit dikembalikan utuh. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting: pers perlu disiplin memberitakan secara berimbang, membatasi penyebaran identitas tersangka, dan aparat mesti hati-hati saat merilis informasi perkara ke publik.
Kebebasan pers itu penting, dan publik berhak tahu. Tapi kebebasan itu tidak boleh mengorbankan hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Menahan diri untuk tidak menghakimi lebih dulu bukan berarti membela pelaku kejahatan — melainkan menjaga agar keadilan tetap ditentukan di ruang sidang, bukan di kolom komentar.
Sebab pada akhirnya, siapa pun kita, tak seorang pun ingin dihukum atas kesalahan yang belum tentu ia lakukan.
