
Maulana Hafizd, S.H.
"Praktisi hukum korporasi yang membantu perusahaan tumbuh berkelanjutan lewat tata kelola yang baik."
"A corporate law practitioner helping companies grow sustainably through sound governance."
Maulana Hafizd merupakan seorang praktisi hukum yang berfokus pada hukum korporasi, transaksi komersial, penyelesaian sengketa, serta penanganan piutang bermasalah (debt recovery). Ia memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam menghadapi isu hukum dan regulasi yang kompleks, dengan mengedepankan solusi yang praktis, berorientasi pada kebutuhan bisnis, serta tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Maulana Hafizd is a legal practitioner focusing on corporate law, commercial transactions, dispute resolution, and non-performing loan (debt recovery) matters. He advises companies on complex legal and regulatory issues, prioritizing solutions that are practical, business-oriented, and fully compliant with applicable regulations.
Ruang lingkup praktiknya meliputi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), penyusunan dan negosiasi kontrak, merger dan akuisisi, restrukturisasi perusahaan, kepailitan dan PKPU, pemulihan aset, serta penegakan hak-hak kreditur. Ia juga aktif menangani sengketa komersial bernilai tinggi dan menyusun strategi penyelesaian kredit bermasalah (NPL).
His practice covers Good Corporate Governance, contract drafting and negotiation, mergers and acquisitions, corporate restructuring, bankruptcy and PKPU, asset recovery, and enforcement of creditors' rights. He also actively handles high-value commercial disputes and develops strategies for resolving non-performing loans (NPLs).
Baginya, peran seorang penasihat hukum tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membantu perusahaan menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan melalui tata kelola yang baik dan perencanaan hukum yang matang.
In his view, the role of legal counsel goes beyond resolving disputes — it also helps companies achieve sustainable business growth through sound governance and thorough legal planning.






